Kemarin pagi (02/02) Anggota DPD-RI mengaadakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan undang-undang pemilihan Kepala Daerah di Universitas Jambi. Rancangan naskah Undang-undang pemilihan Kepala Daerah yang merupakan revisi dari Undang-Undang no 32 tahun 2004 yang dipersentasikan panitia AD HOC 1 anggota DPD-RI di Universitas Jambi kemarin dinilai masih lemah dari aspek sosiologis kemasyarakatan, ini dikatakan Rektor Universitas Bungo Dr.Husein Ilyas saat ditemui RRI disela-sela acara Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang Pilkada kemarin (02/02).
Didalam rancangan naskah undang-undang akan dilakukan pemisahan antara undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-undang Pemerintahan Desa. Salah seorang anggota DPD-RI Nuzran Joher kepada RRI mengatakan rencananya juga untuk pemilihan Kepala daerah akan dilakukan serentak di seluruh indonesia karena dinilai lebih efisien dan efektif.
Nurzan Joher yang juga merupakan Ketua PAH 1 DPD-MPR-RI kepada RRI menambahkan Perancangan naskah Undang-undang dilakukan karena melihat dari fakta dilapangan masih banyaknya kasus pelanggaran Pilkada di Indonesia serta melihat kelemahan pada undang-undang Pilkada No 32 tahun 2004 yang dinilai rawan terjadi interfensi pejabat yang berkuasa dan keterlibatan birokrat sebagai alat politik dalam campur tangan pada pemilihan Kepala Daerah. Nurjan Joher menambahkan rancangan naskah undang-undang akan di ajukan kepada DPR-RI untuk direfisi agar bisa untuk disahkan.



0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.