Dihari ketiga pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum di kabupaten dan kota dalam Propinsi Jambi sesuai jadwal yang sudah di atur KPU, tidak satu partai politikpun yang memanfaatkannya untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka dalam bentuk pengumpulan masa, nenurut angota KPU Propinsi Jambi Divisi Kampanye Kasrianto beberapa partai politik yang mendapat kesempatan melakukan kampanye terbuka dihari ketiga kemarin (18/03), lebih memilih untuk turun langsung ke desa-desa dan melakukan konsulidasi internal partai.
Sementara itu dihari kedua pelaksanaan kegiatan kampanye terbuka, berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu Propinsi Jambi dari Panwaslu Kabupaten Kerinci, kegiatan kampanye terbuka yang dilakukan partai Demokrat terindikasi melanggar aturan dengan melebihi batas waktu kegiatan yang dilakukan yaitu lewat dari jam 4 sore. Partai Patriot juga terindikasi melakukan pelanggaran berkampanye dengan melakukan konvoi keliling kota Sungai Penuh dengan tidak memiliki surat izin rute perjalanan.
Sedangkan hari kedua kampanye rapat umum di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Partai Demokrat juga terindikasi melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan temu kader pada salah satu rumah warga di Muaro Sabak tanpa memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, menurut anggota Panwaslu Propinsi Jambi Divisi Pengawasan Aldrin temuan-temuan indikasi pelanggaran tersebut sudah dilaporkan kepada KPU Kabupaten masing-masing. ”Kita juga sudah memberitahukan temuan indikasi pelanggaran tersebut kepada Banwaslu via sms”.
Meskipun saat ini sudah memasuki masa kampanye rapat umum lanjut anggota Panwaslu itu, pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk lain seperti kegiatan sosial dan perlombaan olah raga juga masih boleh dilakukan oleh calon anggota legislatif partai poltik maupun calon perseorangan angota DPD, tetapi untuk kegiatan kampanye dalam bentuk pengumpulan masa calon anggota legislatif partai poltik maupun calon perseorangan angota DPD harus memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. (*)



0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.